Nampak hadir pada acara tersebut Camat Kubu, tokoh masyarakat dan petinggi Majlis Kerapatan Empat Suku Melayu Negeri Kubu. DR. H. M. Rizal Akbar yang diundang khusus dalam acara itu menyampaikan wacana-wacana ilmiah seputar eksistensi Suku Melayu Negeri kubu yang pernah beliau teliti sejak 20 tahun silam.
Rizal Akbar sebagai penulis buku Tanah Ulayat yang diterbitkan oleh LPNUPres tahun 2005 itu, mengungkapkan bahwa Eksistensi empat Suku Melayu Negeri Kubu itu sangat unik bila dilihat dari beberapa hal. Menurutnya biasanya eksistensi pesukuan yang memiliki tanah ulayat hanya ada pada masyarakat Melayu Perpatih, sementara masyarakat Melayu Kubu adalah masyarakat Melayu Ketemenggungan.
Selain itu dalam pidato singkatnya Rizal Akbar juga mengatakan bahwa, keempat Suku dalam catatan sejarah tidak membentuk kerajaan di kawasan itu meskipun, mereka berasal dari entitas kerajaan yang sangat mashur di dimasanya. Suku Hamba Raja Berasal dari Kerajaan Johor, Suku Rawa berasal dari kawasan Rao sumatera Barat yang pernah membentang keluasan kerajaan Darma Seraya, demikian pula dengan Suku Haru yang memiliki kesamaan nama dengan Kerajaan Aru atau Haru, sebuah kerajaan penting yang pernah sangat berkuasa di pantai Timur Sumatera berpusat di sekitar Sekitar Sumatera Utara.
Yang menarik dari keempat Suku ini adalah adanya Dokumen dan literasi yang menjelaskan kepemilikan tanah ulayat mereka, yakni tertuang dalam AdatAdatrehct Bundel dan Babul Qawwait kerajaan Siak Sri Indra Pura.