Penjualan online berpotensi gharar. Penampakan barang di media online kadang-kadang tidak sama dengan aslinya. Disamping itu, penjual belum memiliki sepenuhnya barang yang dimilikinya.
Dengan latar belakang tersebut diperlukan analisis hukum Islam, sehingga jual beli online secara reseller itu dapat terjadi tanpa melanggar ketentuan syariah terutama gharar. Perlu dilakukan pengkajian mendalam