Transaksi Jual Beli Secara Online Sebagai Reseller

SahabatRiau
0
Adalah Dewa Handoko, mahasiswa Hukum Ekonomi Islam, membentangkan transaksi jual beli secara online sebagai reseller dalam perspektif Islam sebagai rencana proposal skripsinya. 

Penjualan online berpotensi gharar. Penampakan barang di media online kadang-kadang tidak sama dengan aslinya. Disamping itu, penjual belum memiliki sepenuhnya barang yang dimilikinya. 

Dengan latar belakang tersebut diperlukan analisis hukum Islam, sehingga jual beli online secara reseller itu dapat terjadi tanpa melanggar ketentuan syariah terutama gharar. Perlu dilakukan pengkajian mendalam

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)