Dr. H. M. Rizal Akbar, M. Phil selaku tokoh akademisi yang kukuh memperjuangkan Riau Pesisir, menyatakan dengan disahkannya pembahasa RUU tersebut sesungguhnya membuka kesempatan kepada para wakil-wakil kita di DPR dan DPD RI untuk banyak menyuarakan berbagai persoalan Provinsi Riau terutama terkait persoalan Riau Pesisir.
Menurut Rizal, meskipun pembahasa tersebut lebih memberikan kepada kepastian hukum sebab UU nomor 61 tahun 1958 sebagai dasar pembentukan Provinsi Riau sangat jauh dari semangat otonomi daerah sebagaimana UU No 23 tahun 2014. Namun bila itu saja yang dibahas dan disesuaikan, maka iyanya sebuah pekerjaan yang mubazir menurut Rizal.
Para wakil kita di Jakarta hendaknya memanfaatkan momentum ini untuk memasukan gagasan tentang pembangunan Pesisir Riau yang tertinggal jauh dari daratan. Sektor ekonomi bahari beserta kebijak dalam percepatannya, demikian pula halnya dengan potensi Selat Melaka yang nyaris tidak dianggap sama sekali.
Saya kira kecerdasan ini harus dimiliki oleh para legislator kita dan tidak hanya mengambil momentum menjelaskan proses revisi, bahkan mengajak untuk mengamati, seharusnya dalam sistem Demokrasi kita merekalah sebagai wakil kita yang harus berteriak lantang bahwa Undang-undang yang akan dihasilkan harus maksimal dalam memberika jaminan bahwa potensi negeri ini dapat terkelola secara optimal dan mampu menjamin kwsejahteraan masyarakatnya untuk kemajuan Indonesia, tegas Rizal.
Ditulis Oleh : Amel